Peraturan ini mengatur tentang kedudukan penetapan posisi dan status yang dipegang oleh kecamatan dan perangkat kecamatan dalam struktur organisasi pemerintah kabupaten. Susunan organisasi berupa truktur dan susunan yang harus diikuti oleh kecamatan dan perangkat kecamatan. Serta tanggung jawab dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh kecamatan dan perangkat kecamatan. Dan pedoman dan prosedur operasional yang harus diikuti oleh kecamatan dan perangkat kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kecamatan dan perangkat kecamatan memiliki kejelasan dan ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat