Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 51 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan posisi dan status yang dipegang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam struktur organisasi pemerintah kabupaten. Kemudian truktur dan susunan yang harus diikuti oleh BPBD, termasuk perangkat dan unit yang terkait. Serta tanggung jawab dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh BPBD dalam penanggulangan bencana, seperti pengumpulan data, koordinasi, dan mitigasi. Dan pedoman dan prosedur operasional yang harus diikuti oleh BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, termasuk proses pengambilan keputusan, pelaporan, dan evaluasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BPBD memiliki kejelasan dan ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 51 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD 2016 / No.51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan