Peraturan ini mengatur mengenai penetapan posisi dan status yang dipegang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam struktur organisasi pemerintah kabupaten. Kemudian truktur dan susunan yang harus diikuti oleh BPBD, termasuk perangkat dan unit yang terkait. Serta tanggung jawab dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh BPBD dalam penanggulangan bencana, seperti pengumpulan data, koordinasi, dan mitigasi. Dan pedoman dan prosedur operasional yang harus diikuti oleh BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, termasuk proses pengambilan keputusan, pelaporan, dan evaluasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BPBD memiliki kejelasan dan ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat