Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan menetapkan posisi BKPSDM dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan, termasuk perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kabupaten. Serat mengatur struktur organisasi di dalam BKPSDM, termasuk jabatan-jabatan yang ada di lembaga tersebut dan hubungan antar bagian dalam organisasi. Ini biasanya meliputi Kepala BKPSDM, serta unit-unit atau bidang yang mendukung operasional lembaga. Juga menjelaskan tanggung jawab dan wewenang BKPSDM dalam hal pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Tugas dan fungsi ini termasuk perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai. Menyediakan pedoman tentang bagaimana BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini mencakup prosedur kerja, alur komunikasi internal, serta mekanisme koordinasi dengan unit-unit lain di pemerintahan kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dalam mengelola dan mengembangkan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nunukan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat