Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan menetapkan posisi BKPSDM dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan, termasuk perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kabupaten. Serat mengatur struktur organisasi di dalam BKPSDM, termasuk jabatan-jabatan yang ada di lembaga tersebut dan hubungan antar bagian dalam organisasi. Ini biasanya meliputi Kepala BKPSDM, serta unit-unit atau bidang yang mendukung operasional lembaga. Juga menjelaskan tanggung jawab dan wewenang BKPSDM dalam hal pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Tugas dan fungsi ini termasuk perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai. Menyediakan pedoman tentang bagaimana BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini mencakup prosedur kerja, alur komunikasi internal, serta mekanisme koordinasi dengan unit-unit lain di pemerintahan kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dalam mengelola dan mengembangkan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nunukan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD 2016 / No.50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan