Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kedudukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan serta fungsinya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menyusun struktur organisasi badan tersebut, termasuk jabatan-jabatan, unit kerja, dan hubungan antar unit. Menetapkan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh badan ini serta fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Mengatur prosedur kerja dan mekanisme operasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi badan, termasuk alur pelaporan, pengawasan, dan koordinasi internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat