Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kedudukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan, serta perannya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Mengatur struktur organisasi badan tersebut, termasuk jabatan, unit kerja, serta hubungan antara unit-unit di dalamnya. Menentukan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh badan ini dan fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat