Peraturan ini mengatur tentang menetapkan posisi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan. Ini mencakup status dan tempat Dinas dalam hierarki pemerintahan daerah serta hubungan dengan instansi lainnya. Mengatur struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, termasuk unit-unit atau bagian-bagian di dalamnya. Ini menjelaskan bagaimana Dinas diorganisasi secara internal, serta pembagian tugas dan tanggung jawab antara berbagai unit atau sub-unit di dalam Dinas. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Tugas ini biasanya mencakup pengelolaan perpustakaan daerah, pengembangan dan pemeliharaan koleksi buku dan bahan pustaka, pelayanan kepada pengguna perpustakaan, serta pengelolaan arsip dan dokumen penting daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat