Peraturan ini mengatur menenai menjelaskan posisi Dinas Perikanan dalam struktur pemerintahan daerah. Menyusun struktur organisasi Dinas Perikanan, termasuk jabatan dan unit kerja yang ada. Menetapkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, pengembangan budidaya, dan pengawasan. Mengatur prosedur kerja, alur koordinasi, serta mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat