Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas Perhubungan dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan. Menyusun struktur organisasi Dinas Perhubungan, termasuk jabatan, unit kerja, dan hubungan antar unit. Menetapkan tugas dan fungsi Dinas dalam pengelolaan transportasi, pelayanan publik, dan keselamatan lalu lintas. Mengatur mekanisme dan prosedur kerja dalam pelaksanaan tugas Dinas. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perhubungan dan efektivitas dalam pengelolaan sektor transportasi di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat