Peraturan ini mengenai menjelaskan posisi Dinas Pertanahan dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan. Menyusun struktur organisasi Dinas Pertanahan, termasuk jabatan dan unit kerja yang terlibat. Menetapkan tugas pokok dan fungsi Dinas dalam pengelolaan sumber daya pertanahan, pemetaan, pengaturan ruang, serta penyuluhan dan pelayanan publik terkait pertanahan. Mengatur prosedur dan mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas Dinas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan penggunaan tanah yang efektif dan efisien di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat