Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas Pekerjaan Umum dalam struktur pemerintahan daerah. Menyusun struktur organisasi Dinas, termasuk jabatan dan unit kerja. Menetapkan tugas pokok dan fungsi Dinas dalam pengelolaan infrastruktur, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman. Mengatur prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas Dinas. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan penataan ruang di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat