Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas dalam struktur pemerintahan daerah dan hubungannya dengan instansi lain. Menguraikan struktur hierarki dan unit-unit di dalam Dinas, termasuk jabatan dan fungsi masing-masing. Menjabarkan tanggung jawab utama Dinas, seperti pengelolaan komunikasi publik, penyebaran informasi, serta pengumpulan dan analisis data statistik. Mengatur mekanisme dan prosedur operasional yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat