Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas dalam struktur pemerintahan Kabupaten dan hubungan dengan instansi lain. Menguraikan struktur dan unit-unit dalam Dinas, termasuk peran setiap jabatan. Menjabarkan tanggung jawab, seperti pengelolaan tenaga kerja, penyuluhan, dan program transmigrasi. Mengatur mekanisme dan prosedur operasional dalam pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat