Peraturan ini mengatur mengenai menentukan posisi Dinas dalam struktur pemerintahan daerah Menjelaskan struktur organisasi dan unit-unit di dalam Dinas. Menguraikan tugas dan tanggung jawab Dinas dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu. Menetapkan prosedur kerja dan mekanisme dalam pelaksanaan tugas. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong investasi di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat