Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam Dinas. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dinas dalam pengembangan koperasi, usaha kecil, menengah, dan industri. Mengatur prosedur kerja dan mekanisme operasional dalam melaksanakan tugas.Serta tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pengembangan ekonomi lokal, dan memperkuat sektor koperasi dan usaha kecil menengah di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat