PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN) PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURI DAN PETERNAKAN KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN KEDUDUKAN DAN TUGAS 3. SUSUNAN ORGANISASI 4. KEPEGAWAlAN DAN JABATAN 5. TATA KERJA 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat