BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BABDI DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB IV MASA PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; BABV TATA CARA KETENTUAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN; BABVI KEBERATAN ATAU BANDING; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat