Pengelolaan barang milik negara/daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai
salah
satu
unsur
pen ting dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pembangunan daerah, maka Barang Milik
Daerah perlu dikelola secara tertib agar clapat
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka
mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah. Untuk mendayagunakan Barang Milik
Daerah yang tidak
digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah dan/atau untuk optimalisasi Barang
Milik Daerah dengan tidak mengubah status
kepemilikan maka perlu ada skema
pemanfaatan yang dilaksanakan berdasarkan
asas fungsional, kepastian hukum, transparansi,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
33/PMK.06/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 4 Tahun 2018;
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PERENCANAAN KEBUTUHAN; BAB III
PRINSIP UMUM; BAB IV
BENTUK PEMANFAATAN; BAB VI
MITRA PEMANFAATAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2019
- 75 Halaman
|