Jadwal-Retensi-Arsip-Fasilitatif-Fungsi-Non-Kepegawaian-dan-Non-Keuangan-Pemerintah-Daerah-Provinsi-Sulawesi-Barat
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitattif Fungsi Non Kepegwaian dan Non Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Peraturan Gubernur; perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitattif Fungsi Non Kepegwaian dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016.
- JRA Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 4 halaman (Pergub) dan 12 halaman (Lampiran)
|