Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab dan 37 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1- Pasal 3; Bab II Tata Cara PPDB, Pasal 4-Pasal 19; Bab III Perpindahan Peserta Didik, Pasal 20-Pasal 23; Bab IV Rombongan Belajar, Pasal 24-Pasal 26; Bab V Pelaporan dan Pengawasan, Pasal 27-Pasal 28; Bab VI Larangan, Pasal 29-Pasal 30; Bab VII Sanksi, Pasal 31;Bab VIII Ketentuan Lain-Lain, Pasal 32-Pasal 34; Bab IX Ketentuan Peralihan, Pasal 35-Pasal 36; Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 37. Peratuan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan PPDB pada TK dan Sekolah di Kabupaten Sijunjung. Peraturan Bupati ini bertujuan agar proses PPDB pada TK dan Sekolah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat