Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sijunjung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab dan 37 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1- Pasal 3; Bab II Tata Cara PPDB, Pasal 4-Pasal 19; Bab III Perpindahan Peserta Didik, Pasal 20-Pasal 23; Bab IV Rombongan Belajar, Pasal 24-Pasal 26; Bab V Pelaporan dan Pengawasan, Pasal 27-Pasal 28; Bab VI Larangan, Pasal 29-Pasal 30; Bab VII Sanksi, Pasal 31;Bab VIII Ketentuan Lain-Lain, Pasal 32-Pasal 34; Bab IX Ketentuan Peralihan, Pasal 35-Pasal 36; Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 37. Peratuan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan PPDB pada TK dan Sekolah di Kabupaten Sijunjung. Peraturan Bupati ini bertujuan agar proses PPDB pada TK dan Sekolah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sijunjung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019
Tanggal Berlaku
10 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan