Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan perubahan sumber dan besaran pendapatan daerah dibandingkan dengan APBD yang sebelumnya disahkan. Merinci alokasi belanja yang diubah, termasuk sektor-sektor prioritas yang mungkin mengalami penyesuaian. Menyediakan rincian tentang dana yang akan dialokasikan untuk program dan kegiatan baru atau yang diperluas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat