Peraturan ini mengatur mengenai mengubah atau memperbarui susunan organisasi Dinas-Dinas Daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. Menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing dinas, termasuk penyesuaian berdasarkan kebutuhan daerah dan perkembangan terkini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat