PEMBERIAN TUNJANGAN KESEHATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Kesehatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Rakyat Papua Barat, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004; .Undang—Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian jaminan kesehatan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
|