standar-biaya-perjalanan-dinas-bagi-pejabat-pegawai-negeri-honorer-dan-pegawai-tidak-tetap-lingkup-kantor-uptd-perwakilan-mess-pemda-kabupaten-majene-tahun-anggaran-2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Kantor UPTD Perwakilan/Mess Pemda Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
33/PMK.02/2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Majene tentang standar biaya perjalanan dinas bagi
pejabat struktural, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Honorer
dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Kantor UPTD
Perwakilan/Mess Pemda Kabupaten Majene Tahun
Anggaran 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan Daerah
Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keungan Daerah Kabupaten Majene.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai
pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Honorer dan Pegawai
Tidak Tetap lingkup Kantor UPTD Perwakilan/Mess
Pemda Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 6
|