Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Pembelacanan Dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan Dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pembelacanan dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminbistrasi Desa Pembelacanan dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=412942 Y=9654415 (titik berada pada muara sungai Tabukan); dan 3. Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=412786 Y=9657414.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan Dengan Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.93
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan