PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI/DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 Tentang penghapusan atau pengurangan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
|