KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL/ APARAT SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Aparat Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kode etik aparat sipil negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
|