PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI /DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011
Kendaraan Bermotor, Gubemur mempunyai kewenangan untuk dapat memberikan Penghapusan atau Pengurangan sanksi/denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Papua Barat yang ke-17 Tahun 2016, Gubernur akan memberikan Penghapusan atau Pengurangan sanksi/denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi / denda pajak kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
|