KAWASAN TANPA ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Bahwa rokok mengakibatkan bahaya kesehatan bagi Individu maupun masyarakat, baik selaku perokok Aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak "negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Peraturan gubernur ini mengatur mengenai kawasan tanpa rokok
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
|