Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja provinsi papua barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 13
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan