KOTA BERSIH DAN TEDUH PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kota Bersih dan Teduh Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Papua Barat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta mewujudkan Kota/Kabupaten bersih dan teduh di wilayah Provinsi Papua Barat perlu dilaksanakan Kota Bersih dan Teduh. Dalam rangka mempersiapkan Kabupaten/Kota mengikuti program Adipura tingkat nasional perlu diawali dengan pembinaan Kota Bersih dan Teduh tingkat Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kota bersih dan teduh provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
|