Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018

Tata Cara Pemberlan Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMBERlAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberlan Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/422
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan