Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lainnya. Mengatur siapa yang dikenakan pajak (subjek) dan apa yang dikenakan pajak (objek). Menyebutkan besaran tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. Menjelaskan prosedur pemungutan pajak, termasuk kewajiban wajib pajak dan otoritas yang berwenang. Mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat