Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi Pasal I dan Pasal II.: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat