Peraturan Gubernurtentang Pelaksanaan Pencapaian Rencana Aksi Daerahtujuan Pembangunanberkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGS) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Kedudukan; 4. Kedudukan; 5. Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat