Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 48 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Unit Reaksi Cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Majene dibentuk URC yang merupakan organisasi non struktural. Perbup ini mengatur tugas dan fungsi URC, ruang lingkup, struktur organisasi, kepengurusan, tata kerja serta pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Reaksi Cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.48
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan