Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6; Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat