Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018

Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah, Serta Penerimaan dan Pemanfaatan Infak, Sedekah, Hibah, Wasiat, Warisan dan Kafarat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL, ZAKAT FITRAH, SERTA PENERIMAAN DAN PEMANFAATAN INFAK, SEDEKAH, HIBAH, WASIAT, WARISAN DAN KAFARAT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penggolongan Zakat Mal dan Zakat Fitrah; 3. Tata Cara Perhitungan Zakat Mal; 4. Tata Cara Penerimaan dan Pemanfaatan Infak, Sedekah, Hibah, Wasiat, Warisan, dan Kafarat; 5. Pelaporan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah, Serta Penerimaan dan Pemanfaatan Infak, Sedekah, Hibah, Wasiat, Warisan dan Kafarat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
03 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan