Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 23 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Permohonan Mutasi, Pasal 5-Pasal 7; Bab III Jenis, Persyaratan dan Prosedur Mutasi, Pasal 8-Pasal 10; Bab IV Seleksi, Pasal 11-Pasal 17; Bab V Hasil Penilaian, Pasal 18; Bab VI Pejabat yang Berwenang Menetapkan Mutasi, Pasal 19; Bab VII Pembiayaan, Pasal 20; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain, Pasal 21-Pasal 22; Bab IX Ketentuan Penutup, Pasal 23. Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan mutasi PNS dilakukan secara objektif dan transparan; untuk menjamin kesinambungan kinerja organisasi perangkat daerah melalui mutasi; dan untuk memperoleh PNS dengan kompetensi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat