Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 64 Tahun 2019

Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 23 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Permohonan Mutasi, Pasal 5-Pasal 7; Bab III Jenis, Persyaratan dan Prosedur Mutasi, Pasal 8-Pasal 10; Bab IV Seleksi, Pasal 11-Pasal 17; Bab V Hasil Penilaian, Pasal 18; Bab VI Pejabat yang Berwenang Menetapkan Mutasi, Pasal 19; Bab VII Pembiayaan, Pasal 20; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain, Pasal 21-Pasal 22; Bab IX Ketentuan Penutup, Pasal 23. Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan mutasi PNS dilakukan secara objektif dan transparan; untuk menjamin kesinambungan kinerja organisasi perangkat daerah melalui mutasi; dan untuk memperoleh PNS dengan kompetensi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 64 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 64
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan