Peraturan Bupati ini memuat 6 Bab dan 19 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 3; Bab II Data Gender dan Anak, Pasal 4-Pasal 8; Bab III Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, Pasal 9-Pasal 11; Bab IV Pengelolaan Data, Pasal 12-Pasal 14; Bab V Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pasal 15-Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup, Pasal 19. Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak bertujuan untuk sebagai pedoman bagi SOPD dan instansi terkait untuk pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data gender dan anak secara terpadu, sebagai bahan informasi dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah; meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data gender dan anak dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program daerah; mengatur hubungan kerja antar penyelenggara data gender dan anak di tingkat kabupaten; meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam penggunaan data gender dan anak; dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan data gender dan anak didaerah secara sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat