Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Kota Cerdas, Yang Berisi Ii Pasal: 1. Ketentuan Umum; 2. Sistematika; 3. Visi; 4. Sasaran; 5. Anggaran; 6. Perubahan Rencana Induk Kota Cerdas; 7. Ketentuan Lain – La; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat