Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota, disusun oleh Perangkat Daerah
Provinsi yang membidangi urusan Penanaman Modal dan
ditetapkan oleh Gubernur;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
terjadi perubahan nomenklatur pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang sekarang menjadi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Kalimantan Selatan telah menyusun
evaluasi/revisi Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025;
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimanadimaksud dalam
hurufa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1990; Undang-UndangNomor15Tahun1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor31Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-UndangNomor25Tahun2004; Undang-UndangNomor 38Tahun2004; Undang-UndangNomor17Tahun2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2007; Undang-UndangNomor24Tahun2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun2007; Undang-UndangNomor26Tahun2007; Undang-UndangNomor27Tahun2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 30 Tahun2007; Undang-Undang Nomor17 Tahun2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor4 Tahun2009; Undang-UndangNomor10 Tahun2009; Undang-UndangNomor32Tahun2009; Undang-Undang Nomor39Tahun2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2011; Undang-UndangNomor12Tahun2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Undang-UndangNomor 39 Tahun 2014; PeraturanPemerintahNomor15Tahun2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor142 Tahun 2015; Peraturan PemerintahNomor14Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan PresidenNomor 2 Tahun2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor 9
Tahun2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun
2008 sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun
2012; Peraturan DaerahProvinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan DaerahProvinsi Kalimantan Selatan Nomor7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Tentangrencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 068 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 66 halaman
|