Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2019

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP 3. KEBIJAKAN OPERASIONAL 4. PEMANFAATAN DANA DAK NONFISIK 5. PENGELOLAAN DANA 6. PELAPORAN 7. PEMBIAYAAN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun2019 Nomor 14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan