Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SER.TA TATA KERJA SEKRETARIATDAERAH DAN STAF AHLI BUPATI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 3. TUGAS DAN FUNGSI 4. BIDANG TUGAS 5. STAF AHLI KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 6. TATA KERJA 7. PENGANGKATAN DAN ESELONERING 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan