Peraturan Bupati ini memuat 6 Bab dan 9 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Tarif Retribusi, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Pasal 4-Pasal 6; Bab IV Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pasal 7-Pasal 8; Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat