Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 256 Tahun 2008

Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang pengguna anggaran/ pengguna barang dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 256 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
256
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.256
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan