URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGAN GANPROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas perindustrian dan perdaganangan provinsi papua barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 1 Halaman
|