URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat maka perlu ditindak lanji lagi Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Tanaman Pangan dan Hortikultura.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang - undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas tanaman pangan dan hortikultura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
- 1 Halaman
|