ANALISIS STANDAR BELANJA DALAM PENYUSUNAN DAN PENELAHAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DALAM PENYUSUNAN DAN PENELAHAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO.
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 93 ayat (4) serta Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun analisis standar belanja dalam menilai kewajaran belanja yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan;
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja dalam Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sudah tidak sesuai dengan perubahan nilai harga satuan barang dan jasa sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan; Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2018.
- Analisis Standar Belanja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|