Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab dan 13 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul, Pasal 4; Bab IV Kewenangan Lokal Berskala Nagari, Pasal 5; Bab V Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala, Pasal 6; Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Nagari, Pasal 7-Pasal 8; Bab VII Pembiayaan, Pasal 9; Bab VIII Pungutan Nagari, Pasal 10; Bab IX Ketentuan Peralihan, Pasal 11; Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 12-Pasal 13. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Nagari dalam menyusun kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagai. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang Kewenangan Nagari yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; Pelaksanaan Pembangunan Nagari; Pembinaan kemasyarakatan Nagari; dan Pemberdayaan Masyarakat nagari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat