Peraturan Bupati ini memuat 6 Pasal yaitu Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp963.034.262.048 bertambah/berkurang sejumlah Rp27.894.021.016 sehingga menjadi Rp990.928.283.064
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat